Petugas juga menyita satu buah buku diary warna hijau gradasi pink, celana dan baju berbagai motif, serta satu sisir kutu.
G terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
BACA JUGA: Direktur Reskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik
BACA JUGA: Polda NTB Bekuk Belasan Pelaku Judi Togel Online
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News