Ayah di Lombok Barat 5 Kali Perkosa Anak Tiri, Hukuman Apa yang Pantas?

Ayah di Lombok Barat 5 Kali Perkosa Anak Tiri, Hukuman Apa yang Pantas? - GenPI.co NTB
Ayah berinisial G tega memerkosa anak tirinya, BA, di rumahnya di Desa Kekeri, Kacamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Ilustrasi diborgol. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Petugas juga menyita satu buah buku diary warna hijau gradasi pink, celana dan baju berbagai motif, serta satu sisir kutu.

G terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

BACA JUGA:  Direktur Reskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik

 

 

BACA JUGA:  Polda NTB Bekuk Belasan Pelaku Judi Togel Online

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya