Selanjutnya, perjanjian kerja sama wajib untuk ditandatangani pihak pemilik merchant.
Hal ini guna mencegah adanya penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja atau fraud QRIS.
Lebih lanjut pada prosesnya, marketing BRI selalu melakukan on the spot ke merchant untuk melihat langsung lokasi usaha merchant sehingga memastikan dengan kesesuaian dan profil usaha.
BACA JUGA: BRI & Pegadaian ICF 2023, Bukti BUMN Solusi Ekosistem Kopi Nasional
Selanjutnya dalam hal penginputan nama merchant, selalu dilakukan verifikasi yang ketat dimana nama usaha disesuaikan dengan signage usaha ataupun clue seperti alamat dan nama jalan. Hal ini guna menghindari adanya penyalahgunaan QRIS oleh merchant.
Jaminan keamanan juga bisa didapatkan pihak merchant di antaranya dalam mencegah modus penipuan berupa struk palsu dari pembeli.
BACA JUGA: Didukung BRI, Start Up Plepah Wakili Indonesia di Hannover Messe 2023
Dalam struk itu telah tertulis nama merchant, jenis barang, dan jumlah transaksi yang telah diperkirakan di awal untuk kemudian ditunjukkan kepada penjual setelah seolah-olah bertransaksi dengan pembayaran menggunakan scan barcode QRIS.
Dengan demikian, penjual telah memberikan barang/jasa-nya namun tidak menerima pembayaran ke rekeningnya.
BACA JUGA: Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis Berlanjut Penuh Optimisme
Untuk penipuan jenis ini, Andrijanto meminta para merchant untuk menyerahkan barang/jasa jika sudah terdapat notifikasi masuk, baik dari mesin EDC, SMS notifikasi atau melalui notifikasi BRImo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News