Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan yang diajukan, PKS hanya membawa dokumen fisik.
PKS pun belum mengajukan dalam bentuk digital melalui aplikasi SILON.
KPU mengembalikan dokumen partai tersebut dengan memberikan tanda bukti pengembalian pengajuan parpol untuk dilengkapi selama waktu pendaftaran. (*)
BACA JUGA: Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor, PKS Lombok Tengah: Sangat Berguna
BACA JUGA: PKS Loteng Yakin Anies Baswedan Kalahkan Prabowo, Cawapresnya Khofifah atau AHY
BACA JUGA: PKS Lombok Tengah Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News