Menurut Supli, sumber harta kekayaan pejabat tersebut harus ditelusuri.
"Dari mana penambahan hartanya? Jika tidak jelas, boleh dirampas," jelas pria asal Kelurahan Leneng itu.
Menurut dia, UU Perampasan Aset bisa memudahkan penegak hukum merampas aset para koruptor.
BACA JUGA: PKS Loteng Yakin Anies Baswedan Kalahkan Prabowo, Cawapresnya Khofifah atau AHY
"Tidak perlu menunggu keputusan hakim jika harta koruptor tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bisa langsung dirampas," ucap Supli. (*)
BACA JUGA: PKS Lombok Tengah Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA JUGA: Begini Isi Pesan Gubernur NTB untuk PKS Loteng
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News