Pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan ini dan harus diselidiki kepolisian.
Koordinator hearing Hamzanwadi mempertanyakan dasar hukum keluarnya berita acara peralihan hak atas tanah.
"Apa dasar hukumnya? Jika hanya silsilah, tentu tidak bisa, dong," kata Hamzan.
BACA JUGA: Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum
Atas dasar dugaan penyelewengan penerbitan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Di tempat yang sama, Zainal Mustakim mengatakan jika mekanisme peralihan hak atas tanah dihadiri kurang dari 50 persen, tidak sah.
BACA JUGA: Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa
"Hal itu mengacu kepada Permendagri 1 tahun 2016 tentang aset desa," sebut Zainal. (*)
BACA JUGA: DPRD Sebut Manajemen Pemerintahan di Loteng Tidak Jalan, Sekda Membantah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News