Arman menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) untuk urea Rp 2.250, sedangkan NPK dijual Rp 2.300.
Dia menjelaskan HET untuk pupuk bersubsidi sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022. (*)
BACA JUGA: Stok Pupuk Subsidi Lombok Tengah Aman Hingga Juni
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Stok Pupuk Subsidi di Lombok Tengah
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News