Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD akan melakukan revisi perda terkait pemerintahan desa.
"Semula dilaksanakan pada tahun genap dan akan kami ubah menjadi tahun ganjil," ungkap wakil rakyat asal Ganti Praya Timur itu.
Pelaksanaan pilkades akan diatur pada triwulan pertama di 2025 agar tidak terlalu lama dijabat.
BACA JUGA: Antisipasi Gejolak Pilkades, Ini Cara DPMD Lombok Tengah
"Kami akan masukkan menjadi propemperda tahun ini jika surat resmi dari Kemendagri sudah masuk," tutur Lege. (*)
BACA JUGA: Jelang Pilkades, Kapolres Loteng : Hindari Politik Uang dan Sara
BACA JUGA: Bakesbangpoldagri Loteng Deteksi Dini Konflik Pilkades
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News