Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Tengah Sawaludin Siregar mengatakan penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan di bawah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan sendiir mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimal yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan. (*)
BACA JUGA: Siapkan Jadwalmu! Acara Pariwisata Lombok Tengah Berjibun, Semuanya Seru
BACA JUGA: PNS NTT Masuk Kerja Pukul 05:30, Sekda Lombok Tengah: Belum Ada Urgensinya
BACA JUGA: Rachmat Hidayat PDIP Bantu Penderita Lumpuh di Lombok Timur, Termasuk Cucu Wakil Bupati
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News