GenPI.co Ntb - Meski sempat melarikan diri, akhirnya L terduga pengedar Sabu dibekuk polisi.
Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada 9 Desember 2021 di Kecamatan Pujut.
Diketahui, L merupakan target operasi yang melakukan transaksi jual beli sabu.
BACA JUGA: Diremehkan Pasangan, MA Warga Mataram Jual Sabu
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, terduga juga membuang barang bukti yang dibungkus klip transparan.
"Jarak tempat membuang dari lokasi penangkapan sekitar 1 meter," katanya kepada GenPi.co NTB, Rabu (15/12/2021).
BACA JUGA: Pria Asal Lobar Sulap Pohon Jambu Berbuah Sabu, OMG!
Meski demikian, timnya dapat mengamankan barang bukti 1 bungkus klip transparan berisi 1,50 gram.
Barang bukti lain, yang ikut diamankan saat itu ialah 3 klip kosong, 2 HP merek Oppo.
BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran, Polda NTB Tangkap Penjual 1 Ons Sabu
"Ada 1 motor merk Kawasaki KLX dengan Nopol: DR 6741 HO," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News