Baznas Lombok Tengah Jawab Soal Zakat Sertifikasi

Baznas Lombok Tengah Jawab Soal Zakat Sertifikasi - GenPI.co NTB
Wakil Ketua Baznas Lombok Tengah, Maarif. Foto : Wawan/GenPI.co NTB.

Dia menjelaskan, landasan hukum syariah di buku Syekh Ahmad Al Ghazali menganalogikan zakat profesi seperti pertanian.

"Artinya, ini sudah sesuai prosedur dan dalam buku fiqih kontemporer juga banyak dijelaskan," ungkapnya.

Maarif menjawab, soal Permen Agama, Baznas RI dan juga MUI soal zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas.

"Aturan di pusat tidak harus sama dengan daerah. Baznas NTB juga menerapkan zakat sertifikasi sejak 2017," jelasnya.

Pihaknya mengaku, akan berupaya menjelaskan kembali kepada PGRI Lombok Tengah terkait Perbup tersebut.

"Yang perlu PGRI tahu juga bahwa ini bukan inisiatif Baznas. Kami hanya sosialisasi Perbup," tegasnya.

Dia mengakui, pemotongan zakat sertifikasi ini tidak hanya menyasar para guru yang tergabung dalam PGRI saja.

Melainkan, ke depannya guru madrasah juga akan dikenakan pemotongan zakat sertifikasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya