PGRI Lombok Tengah Tolak Zakat Sertifikasi

PGRI Lombok Tengah Tolak Zakat Sertifikasi - GenPI.co NTB
Ketua PGRI Lombok Tengah, Amir. Foto : Wawan/GenPI.co NTB.

Aturan itu, menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sepadan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2.5 persen.

"Fatwa MUI nomor 09 Tahun 2003 juga menjelaskan hal yang sama," tegasnya.

Berdasarkan kajian Baznas RI, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa 2022, Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.786.

"SK Baznas Lombok Tengah ini ada kesan pemaksaan karena menggunakan analogi hasil pertanian atau gabah," tegasnya.

Dia menekankan, sebagai seorang muslim tentu sangat mendukung program pemerintah melalui Baznas.

"Kami menolak pemotongan zakat sertifikasi namun sepakat dan ikhlas berinfaq Rp 10 ribu setiap bulan," tuturnya.

Atas beberapa alasan penolakan tersebut, pihaknya berharap Baznas Lombok Tengah mengkaji kembali SK tersebut.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya