"Pihak imigrasi sudah menjelaskan terkait hak keimigrasian terpidana sebagai WNA," ucap dia.
Widnyana meyakinka, penahanan sejak Jumat 27 Januari pukul 22.00 WITA sudah melalui proses pemeriksaan antigen.
Sebelumnya putusan kasasi, Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan Plamen Petkov Beshirov bebas.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News