Vonis Terdakwa Kasus VCS di Lombok 1,5 Tahun Penjara

Vonis Terdakwa Kasus VCS di Lombok 1,5 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Vonis Terdakwa Kasus VCS di Lombok 1,5 Tahun Penjara. Foto : Antara.

GenPI.co Ntb - Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, memvonis ME dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Pria 24 tahun tersebut, merupakan terdakwa kasus penyebaran video call sex (VCS).

Terdakwa kasus tersebut, sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan barang.

Pria tersebut, berasal dari Kecamatan Labangka, Sumbawa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Di mana sebelumnya, jaksa menuntut dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Arin P Quarta menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan telah sepadan dengan perbuatannya.

"Hukuman dijatuhkan untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi manusia," ujarnya, Kamis (26/1/2023).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terdakwa Kasus VCS di Lombok Tengah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya