Kejati NTB Terima Berkas Kasus Pengiriman TKI Anak

Kejati NTB Terima Berkas Kasus Pengiriman TKI Anak - GenPI.co NTB
Kejati NTB Terima Berkas Kasus Pengiriman TKI Anak. Foto : Antara.

GenPI.co Ntb - Polda NTB melimpahkan tersangka, kasus pengiriman PMI atau TKI anak asal Dompu ke Arab Saudi.

Tersangka IS asal Jakarta tersebut, dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Demikian kata, Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa," katanya, Rabu (11/1/2023).

AKBP Pujawati mengatakan, penyidik mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi IS melanggar UU TPPO.

tersangka IS, terancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta.

Polisi mengungkap kasus ini, berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya di Dompu.

"Saat itu korban masih bekerja di Arab Saudi," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya