Sementara itu, bagi PPDN berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis kedua.
Bagi PPDN berstatus WNA, dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"PPDN mendapat vaksinasi dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," katanya.(Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News