Penumpang Bandara Lombok Tetap Wajib Vaksin Booster

Penumpang Bandara Lombok Tetap Wajib Vaksin Booster - GenPI.co NTB
Penumpang Bandara Lombok Tetap Wajib Vaksin Booster. Foto : Antara.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA, dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"PPDN mendapat vaksinasi dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," katanya.(Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya