GenPI.co Ntb - Beberapa pemilik mengeklaim lahannya yang berada di dalam sirkuit belum dibayar oleh PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC).
Pemilik lahan itu memberikan kuasa kepada LBH Madani. Total ada sembilan orang, enam orang di luar sirkuit dan tiga di dalam.
"Ada tiga yang di sirkuit. Di antaranya, satu di tengah sirkuit, satu di lingkarannya, dan satu di pinggiran sirkuit," kata Direktur LBH Madani Setia Dharma kepada GenPi.co NTB Selasa (14/12/2021).
BACA JUGA: Presiden F1 Puji Kesuksesan Balapan di Sirkuit Mandalika
Dikatakan, tim satgas pembayaran lahan dari Pemprov NTB sedang memverifikasi data pemilik lahan.
"Yang diverifikasi cuma berkas dan sejarah penguasaan tanah warga," terangnya.
BACA JUGA: Jelang MotoGP, ITDC Poles Fasilitas Sirkuit Mandalika
Setia menjelaskan, sebelumnya ITDC berjanji untuk menyelesaikan lahan di dalam lintasan sebelum balapan world superbike (WSBK).
"Faktanya, hingga saat ini masih belum dilakukan pembayaran," ujarnya.
BACA JUGA: F1 Diusulkan Digelar di Sirkuit Mandalika
Selain kliennya yang disebutkan tadi, dia mengeklaim masih banyak klien rekannya yang lain belum dibayar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News