"Salah satu TPU yang melebihi kapasitas adalah TPU Karang Medain," katanya.
Padahal, pemko sebelumnya telah membebaskan lahan di lokasi itu tetapi tetap tidak menampung.
"Kondisi di sana sudah padat, dan tidak ada lahan lagi," katanya.
Masih kata Agus, idealnya TPU tersebar di enam kecamatan, sehingga perlu inisiasi mewakafkan lahan.
"Selain menjadi TPU, lahan juga dapat menambah ruang terbuka hijau (RTH) publik," katanya.(Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News