MF Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD NTB

MF Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD NTB - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Edi Suryansyah/JPNN/GenPI.co

GenPI.co Ntb - Aparat kepolisian menetapkan MF, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto membenarkan, informasi penetapan tersangka tersebut.

MF menjadi tersangka, karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya, berdasarkan hasil gelar perkara, MF sebagai tersangka," katanya, Selasa (27/12/2022).

Saat ini, lanjutnya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap salah satu ketua LSM di NTB tersebut.

"Karena Senin kemarin baru ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Masih kata Kombes Artanto, pemeriksaan dipastikan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

Dia menambahkan, pihaknya menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan resmi Ketua DPRD NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya