Ini Vonis Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel

Ini Vonis Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel - GenPI.co NTB
Ini Vonis Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel. (Foto : Antara)

Terdakwa Saipuddin, mengajukan kredit dengan memanfaatkan jabatan sebagai Bendahara UPT Dinas Dikbud Cabang Aikmel.

Dalam kasus ini, terdakwa bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Afif Muafi pegawai di BPR NTB Cabang Aikmel.

Setiap nama, Saipuddin membuat pengajuan pinjaman Rp 50 juta sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar.

Angka kerugian yang muncul, dikuatkan dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur. (Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya