Dalam penanganan kasus, Kejari Lombok Tengah menggandeng ahli konstruksi dari NTT untuk pemeriksaan kondisi aspal.
Berdasarkan hasil analisis ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek aspal tersebut.
Hasil analisis itu, kemudian menjadi dasar tim audit dari akuntan publik melakukan penghitungan kerugian negara.
"Nanti kalau sudah ada hasil audit, akan lanjut gelar perkara," ujarnya. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News