Polres Lombok Tengah Sita 700 Botol Miras Tanpa Izin

Polres Lombok Tengah Sita 700 Botol Miras Tanpa Izin - GenPI.co NTB
Polres Lombok Tengah Sita 700 Botol Miras Tanpa Izin. (Foto : Humas Polres Lombok Tengah)

GenPI.co Ntb - Polres Lombok Tengah, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di KEK Mandalika.

Kegiatan tersebut, digelar menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, dalam razia itu anggota menyita ratusan botol miras yang diduga dijual ilegal.

"Ratusan botol miras disita dari tempat penjualan eceran tak berizin," katanya, Minggu (11/12/2022).

Selain razia miras, pihaknya mengantisipasi terjadinya peredaran Narkoba di Lombok Tengah.

Dalam razia ini, sekitar lima bar yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Hasil di lima lokasi tersebut, petugas menyita 700 botol dan 46 kaleng minuman keras berbagai merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya