Uang titipan terdakwa, senilai Rp 16,7 juta diminta hakim dikembalikan kepada penyidik.
Hakim menjatuhkan vonis, terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.
Terdakwa melakukan tindak korupsi, dalam program pemerintah memulihkan situasi pascabencana gempa bumi.(Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News