Bendahara Dikbud Pringgasela Dituntut 7 tahun Penjara

Bendahara Dikbud Pringgasela Dituntut 7 tahun Penjara - GenPI.co NTB
Bendahara Dikbud Pringgasela Dituntut 7 tahun Penjara. (Foto : Antara)

Selain memita hakim menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara, jaksa menuntut denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

Kepada hakim, jaksa juga meminta membebankan terdakwa Saipuddin membayar uang pengganti kerugian negara.

"Senilai Rp 986 juta subsider 3,5 tahun penjara," ujarnya.

Sidang tuntutan yang digelar pada Selasa 29 November, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Majelis hakim, diketuai I Ketut Somanasa mendengarkan tuntutan untuk terdakwa dua yakni Afif Muafi.

"Redakwa pegawai BPR NTB Cabang Aikmel," sebutnya. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya