Sedangkan, Agus Fanahesa dengan peran sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang Rp 2 juta.
"JIka harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi pembayaran uang maka wajib mengganti dengan pidana hukuman 1 bulan penjara," ucap dia.
Selain kepada dua terdakwa, jaksa membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,38 miliar.
Tuntutan diberikan ke saksi I Made Sudarmaya, mantan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News