Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BPR Batukliang 2,5 Tahun

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BPR Batukliang 2,5 Tahun - GenPI.co NTB
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BPR Batukliang 2,5 Tahun. (Foto : Antara)

Sedangkan, Agus Fanahesa dengan peran sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang Rp 2 juta.

"JIka harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi pembayaran uang maka wajib mengganti dengan pidana hukuman 1 bulan penjara," ucap dia.

Selain kepada dua terdakwa, jaksa membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,38 miliar.

Tuntutan diberikan ke saksi I Made Sudarmaya, mantan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.(Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya