Pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB. Asal usul barang telah diungkapkan pelaku.
Polisi kini mengantongi identitas pria, yang terindikasi sebagai pemilik barang.
"Tim bergerak ke rumah yang katanya pemilik di Sesela, namun bersangkutan tidak di tempat," katanya.
Meski demikian, Helmi memastikan anggotanya masih melakukan penelusuran di lapangan.
MH ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(ANT/*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News