Curi 40 Router Wifi, Pria Asal Keruak Dibekuk Polisi

Curi 40 Router Wifi, Pria Asal Keruak Dibekuk Polisi - GenPI.co NTB
Curi 40 Router Wifi, Pria Asal Keruak Dibekuk Polisi. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Tim Puma Polres Lombok Timur, menangkap pria inisial IW warga Desa Setungkep Lingsar, Kecamatan Keruak.

Pria itu ditangkap, karena mencuri 40 router wifi di Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Jumat 4 November.

Kapolsek Sakra Barat, Iptu Saipul menyebut, kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 WITA.

"Aksi pria itu, terekam CCTV," ujarnya, Senin (7/11/2022).

Dia ditangkap tanpa perlawanan, di tengah sawah yang diduga tempat persembunyiannya.

Pelaku langsung digelandang, ke sel tahanan Polres LOmbok Timur untuk proses hukum.

Iptu Saipul menambahkan, terungkapnya aksi ini berdasarkan CCTV yang diberikan korban.

Kronologinya, pada Jumat 4 Novrmber korban mengetahui barang miliknya hilang pukul 06.45 Wita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya