GenPI.co Ntb - Tiga penadah dan dua pelaku pencurian mobil carry, ditangkap tim gabungan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.
Keduanya ialah berinisial H, 29 tahun dan inisial S berumur 23 tahun. Kedua warga Desa Lekor, Lombok Tengah.
Demikian dipaparkan oleh, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama.
Sementara tiga penadah inisial S, 42 tahun, anggota Pol PP Mataram yang beralamat di Lingsar, Lombok Barat.
Lalu inisial SD, 40 tahun, satpam Bank NTB Syariah Sweta yang beralamat di Desa Pejarakan Karya, Mataram.
Serta Inisial ZI, 54 tahun, yang beralamat Kelurahan Karang taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
"Korban atas nama Mawardi, 42 tahun, warga Desa Rembiga Kopang, Lombok Tengah," katanya, Jumat (4/11/2022).
Kejadian berawal pada, Kamis 3 November pukul 03.30 WITA di pinggir jalan Desa Kopang Rembiga, Lombok Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News