Selanjutnya, para staf kafe langsung menggeroyok para korban lain dan menyuruh Billi membuat video permintaan maaf.
Setelah itu, para staf kafe Lombok plaza kembali dan kemudian pulang ke rumah masing-masing.
"Atas kejadian itu, kami memeriksa saksi-saksi yakni M.Fisabililah alias Billi, Rifki Akbar, Amrillah, Candra Winata dan Tata Rubiyanto," sebutnya.
Barang bukti yang diamankan, mobil Honda Jazz warna hitam, motor Yamaha Nmax warna hitam dan 1 pistol pistol mainan.
"Untuk saat ini 9 pelaku sudah ditahan di Polda NTB," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News