Polda NTB Tangkap 9 Pengeroyok, Ini Kata Kombes Teddy

Polda NTB Tangkap 9 Pengeroyok, Ini Kata Kombes Teddy - GenPI.co NTB
Sembilan pelaku Penggeroyokan sedang diperiksa di Polda NTB (Foto : Teddy for GenPI NTB)

Selanjutnya, para staf kafe langsung menggeroyok para korban lain dan menyuruh Billi membuat video permintaan maaf.

Setelah itu, para staf kafe Lombok plaza kembali dan kemudian pulang ke rumah masing-masing.

"Atas kejadian itu, kami memeriksa saksi-saksi yakni M.Fisabililah alias Billi, Rifki Akbar, Amrillah, Candra Winata dan Tata Rubiyanto," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan, mobil Honda Jazz warna hitam, motor Yamaha Nmax warna hitam dan 1 pistol pistol mainan.

"Untuk saat ini 9 pelaku sudah ditahan di Polda NTB," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya