Kejati Panggil Penyewa Lahan di Gili Trawangan

Kejati Panggil Penyewa Lahan di Gili Trawangan - GenPI.co NTB
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

GenPI.co Ntb - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memanggil pria inisial MW, yang diduga penyewa 65 hektare lahan di Gili Trawangan.

Diketahui lahan di Gili Trawangan, Lombok Utara tersebut merupakan aset milik Pemprov NTB.

Pemanggilan MW, tertuang dalam surat panggilan saksi yang diterbitkan Kejati NTB pada 21 Oktober 2022.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengaku, tidak mengetahui perihal adanya pemeriksaan tersebut.

"Saya tidak tahu, tidak ada kabar kepada saya," katanya, Senin (24/10/2022).

Di surat itu, pihak kejaksaan meminta MW hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati pada Selasa 25 Oktober.

Lokasi pemeriksaan MW, sebagai saksi tertulis di Kantor Polsek Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Pihak kejaksaan, dalam surat itu turut menyebutkan perihal dasar pemanggilan MW sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya