Tiba di tujuan, pemesan menginformasikan barangnya tidak sesuai jumlahnya dengan yang dipesan.
Alhasil, si penerima menginformasikan ke perusahaan, tempatnya ngorder di Semarang, Jawa Tengah.
"Perusahan komplain kepada ekspedisi yang digunakan pengiriman tersebut," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, didapatkan sejumlah data-data dari saksi maupun korban.
Dengan demikian, terduga pelaku diketahui identitasnya.
"Selanjutnya S ditangkap paksa oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjual sebagian snack tersebut ke beberapa kios di wilayah Mataram.
Adapun nilai dari keseluruhan 57 dus snack tersebut mencapai Rp 7 juta.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tilep Snack, Sopir Truk Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News