Polda Tahan Ketua BPPD Lombok Tengah, Ini Kasusnya

Polda Tahan Ketua BPPD Lombok Tengah, Ini Kasusnya - GenPI.co NTB
Polda Tahan Ketua BPPD Lombok Tengah, Ini Kasusnya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN/GenPI.co

GenPI.co Ntb - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW, ditahan Polda NTB.

IW ditahan, terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan, perihal penahanan IW dalam kasus tersebut.

"Iya, sudah ditahan di Rutan Polda NTB," katanya, Rabu (19/10/2022).

Penahanan IW, tindak lanjut penyidikan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.

Dalam kasus ini, IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus.

Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya