GenPI.co Ntb - Pria berinisial KH, warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Lombok Tengah ditangkap aparat kepolisian
Pemuda 27 tahun ini, ditangkap Rabu 28 September karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, pelaku sempat buron selama 37 hari.
"Penangkapan sekitar pukul 00.30 WITA," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Pencurian dilakukan pelaku, pada 23 Agustus lalu sekitar pukul 12.21 WITA.
Korban inisial IJ, merupakan warga Medan, Sumut bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika.
Kemudian, korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol.
Setelah sampai tujuan, korban memarkir sepeda motor dengan stang terkunci serta 1 gembok pada rem cakram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News