Polres Lombok Tengah Tangkap Pria Inisial LRR Gegara Ini

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria Inisial LRR Gegara Ini - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama (Foto : Wawan/GenPI NTB)

Melihat ponsel korban di kantong kendaraan, terduga pelaku di lokasi pun langsung mengambil.

Korban yang tidak menerima ponselnya hilang, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Menerima laporan, tak butuh waktu lama terduga pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti.

Menurut pengakuan korban lanjut Redho, terduga pelaku LRR pun sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta.

"Pelaku sempat menelepon korban dengan alasan menemukan ponsel korban kemudian meminta tebusan uang," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, korban asal Kota Hartberg itu pun mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

"Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," paparnya.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya