Saat itu, belum ada petunjuk teknis pemanfaatan dari Kementerian, sehingga dana tersebut menjadi sisa lebih perhitungan (SILPA) di sekolah-sekolah penerima.
Ia mengatakan, karena pada tahun 2019 tak bisa dieksekusi, maka awal tahun 2020 terbit juknis pemanfaatan.
Kementerian Pendidikan bersurat agar sekolah segera memanfaatkan dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja itu.
BACA JUGA: Kalangan Milenial Minati Beasiswa NTB
"Angka yang fantastis ini memang dari Kementerian langsung. Sekolah dipersilahkan membelanjakan, secara online,” terangnya.
Ia pun meminta petunjuk teknis BOS kinerja dan afirmasi untuk melihat tugas Dikbud, dan dalam petunjuk teknis tersebut tugas Dikbud adalah pengawasan.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Mataram Beri Dispensasi Tunda Semester Ganjil
“Maka kami pun tidak melakukan proses lain," ujarnya.
Terkait munculnya isu ada Bidang di Dikbud yang mengarahkan pembelanjaan, Aidy Furqan menyebut itu informasi itu tidak utuh.
BACA JUGA: Menpora Bidik NTB Jadi Tuan Rumah PON
Yang terjadi adalah ada pihak sekolah saat itu datang ke bidang untuk konsultasi atau minta petunjuk bagaimana mekanisme pemanfaatan dana melalui sistem online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News