Muzakir Langkir Serahkan Bukti Kwitansi ke Kejati NTB

Muzakir Langkir Serahkan Bukti Kwitansi ke Kejati NTB - GenPI.co NTB
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - ML alias Muzakir Langkir, tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya menyerahkan bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Bukti yang diserahkan tersebut, dalam bentuk kwitansi setoran tunai ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kuasa hukum ML, Lalu Anton Hariawan mengatakan, kuitansi itu berkaitan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

"Bukti kuitansi sudah kami serahkan ke timwas, yang lain masih disimpan," katanya, Selasa (20/9/2022).

Bahkan, ML sudah memberi klarifikasi ke timwas terkait pernyataan adanya aliran dana BLUD ke Korps Adhyaksa.

"Jadi, pak dokter sudah didatangi timwas, diminta klarifikasi terkait pernyataan beliau itu," ujarnya.

Meski begitu, Anton memilih untuk tidak menyampaikan secara detail nilai yang tertera dalam kwitansi.

"Alangkah baiknya jaksa saja yang buka, bukan kami. Biar terang dan publik berhak tahu," ucap Anton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya