"Tugas mengontrol jalannya pemerintahan desa bertolak belakang dengan tugasnya menjalankan pemberdayaan," ujarnya.
Masih kata Kusuma, keterlibatannya sebagai pendamping desa dapat berdampak terhadap konflik kepentingan.
"Kami minta Kepala Desa Braim untuk segera mengambil tindakan," pintanya.
Caranya, dengan melaporkan hal itu ke Pemkab Lombok Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Dia menyarankan, agar Kepala Desa Braim melakukan pembentukan ulang kepengurusan Karang Taruna Desa (KTD).(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News