"Memang penahanan bersifat subjektif, tetapi kami melakukan itu dengan prosedur," tuturnya.
Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY.
"WY belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Kadek.
Dari rangkaian penyidikan, ditemukan penggunaan dana kapitasi yang fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar.
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencapai Rp 690 juta.
Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu.
Hal itu untuk, melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan.
"Segera koordinasi dengan jaksa peneliti," tandasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Kepala Puskesmas Babakan Ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News