44 Persen Aset Pemkab Lombok Tengah Belum Bersertifikat

44 Persen Aset Pemkab Lombok Tengah Belum Bersertifikat - GenPI.co NTB
44 Persen Aset Pemkab Lombok Tengah Belum Bersertifikat. (Foto :Wawan/GenPI NTB)

GenPI.co Ntb - Sedikitnya, ada 44 persen aset Pemkab Lombok Tengah yang sampai saat ini belum bersertifikat.

Hal itu sesuai pemaparan dari Pansus Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lombok Tengah.

Ketua Pansus Aset dan PAD DPRD Lombok Tengah, Muslihin meminta tegas pemerintah memperjelas status tanah aset.

Terutama yang berada di KEK Mandalika, dan beberapa tempat lain seperti Desa Aik Bukak dan Setiling.

"Pengelolaan aset kunci keberhasilan pengelolaan ekonomi daerah," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, penting melakukan pengelolaan aset secara tepat dan berdaya guna didasari pengelolaan efisien dan efektif.

Dengan pengelolaan tepat, diharapkan mampu memberi kekuatan kepada pemerintah, membiayai pembangunan daerahnya.

Dia meminta, agar tanah aset yang hilang dan tidak jelas statusnya seperti di KEK Mandalika diperjelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya