400 Petani Diperiksa Jaksa Kasus Dana KUR Lombok Timur

400 Petani Diperiksa Jaksa Kasus Dana KUR Lombok Timur - GenPI.co NTB
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin. (Foto : ANTARA)

Sungarpin menambahkan, pemeriksaan ini tidak bisa dilakukan secara acak, melainkan terdata secara keseluruhan.

"Karena ada yang terima sebagian, ada fiktif, ada bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi," ujarnya.

Dari kasus ini, terdapat peran PT SMA yang pertama kali melakukan kerja sama dengan BNI dalam penyaluran dana KUR.
Kerja sama tersebut, tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun, usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan ke perusahaan CV ABB.

Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB, terungkap karena ada rekomendasi HKTI NTB di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR.

Untuk AM, terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi jabatan perbankan penyalur dana KUR, BNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya