Usut Dugaan Korupsi KUR, Kejati Periksa Petani Lotim

Usut Dugaan Korupsi KUR, Kejati Periksa Petani Lotim - GenPI.co NTB
Usut Dugaan Korupsi KUR, Kejati Periksa Petani Lotim. (Foto : Antara)

Tahap awal, penyidik mengantongi potensi kerugian berdasarkan hasil hitung mandiri sedikitnya Rp 29,95 miliar.

Potensi kerugian itu muncul dari dana yang diterima sebagian, serta ada fiktif.

Selain itu, menerima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi.

Dari kasus ini, terdapat peran PT SMA yang melakukan kerja sama dengan BNI dalam penyaluran dana KUR.

Kerja sama tersebut, tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke CV ABB.

Legalitas CV ABB, melakukan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB, terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB di bawah pimpinan Wakil Bupati Lotim Rumaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya