Ditambahkan, dia telah menyurati semua pimpinan klub peserta Liga 3 Asprov PSSI NTB pada tanggal 28 Juli 2022.
Menurut Mori, dalam surat bernomor 299/Asprov PSSI-NTB/VII/2022 berisi tentang Pencairan Dana Stimulan itu, semua klub peserta Liga 3 PSSI NTB telah diinformasikan terkait tata cara pencairan dana tersebut.
"Jadi, untuk bisa memperoleh dana itu, maka pihak klub harus membuat buku tabungan Bank NTB Syariah. Ini karena pencairan dana stimulus dilakukan melalui transfer oleh Asprov PSSI NTB pada klub peserta," tegas Mori.
BACA JUGA: Mengenal Suharso Manoarfa, Menteri Kelahiran NTB
Ditambahkan, agar tertib dalam pencairan dana stimulan itu, untuk sementara pencairannya dilakukan pada semua klub peserta Liga 3 yang berdomisili di Pulau Lombok.
"Nah jika, semua klub peserta liga 3 asal Pulau Lombok sudah dapat seluruhnya, baru kami akan melakukan hal serupa pada klub peserta liga 3 asal Pulau Sumbawa," kata tutupnya.(*)
BACA JUGA: Tim Lombok FC Sudah Oke, Nantikan Kejutannya di Liga 3 NTB
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News