Nasabah Terdampak Banjir, OJK NTB Sebut Kebijakan Ada di Bank

Nasabah Terdampak Banjir, OJK NTB Sebut Kebijakan Ada di Bank - GenPI.co NTB
Banjir di Perumahan Pondok Indah Desa Sesela, Senin (6/12). Banjir bandang menerjang Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.(asror/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menyebutkan nasabah perbankan yang terpengaruh dampak banjir, kebijakan relaksasinya ada di masing-masing bank.

Hal ini terkait analisa dampak banjir dan tanah longsor yang tidak menyeluruh karena hanya terjadi di beberapa wilayah.

"Nanti kami tanyakan ke bank bagaimana kondisi nasabah mereka," kata Kepala OJK NTB Rico Rinaldy, Rabu (8/12/2021).

Menurut dia, pihaknya belum mengeluarkan kebijakan khusus terkait penanganan nasabah terdampak banjir di NTB.

"Belum dulu karena dampaknya di beberapa titik, tidak keseluruhan seperti gempa bumi," ujarnya.

Banjir melanda enam kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Di Lombok di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Lombok Timur. Sedang di Pulau Sumbawa, hanya di Kota Bima.

Data BPBD NTB, tercatat sebanyak 5.879 keluarga terdampak banjir di Lombok Barat.

Semuanya tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Batulayar, Gunungsari, Lingsar dan Sekotong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya