Hendak Dibawa ke Jawa, Polda NTB Amankan 17.160 Bibit Lobster

Hendak Dibawa ke Jawa, Polda NTB Amankan 17.160 Bibit Lobster - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menunjukkan belasan ribu bibit lobster yang diamankan. (foto : ANTARA)

Kepada petugas, lanjut dia, SR mengaku hanya sebagai kurir. Perihal peran si juragan benih lobster ini, Artanto memastikan hal tersebut masih dalam pengembangan di lapangan.

"Asal usul dari mana dia dapat dan untuk siapa? Itu ada didapatkan keterangan dan sekarang masih dalam upaya pengembangan," ucapnya.

Meskipun kasus temuan ini masih dalam pengembangan, dia memastikan bahwa SR telah berstatus tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan.

BACA JUGA:  Sambut Event Internasional, Dispar NTB Buat Paket Wisata Khusus

Sebagai tersangka, SR disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 35 UU No. 21/2019 tentang Hewan Karantina, Ikan, dan Tumbuhan.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya