Karena mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN mengaku bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.
Namun niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News