Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB

Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB - GenPI.co NTB
Tim dari Disos NTB mendatangi kantor ACT NTB, meminta menghentikan aktivitas donasi dari publik. (Wawan/genPI.co NTB)

Selain menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana, pihaknya juga sudah meminta ACT NTB menarik semua kotak donasi yang dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya yang ada di NTB.

"Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik tapi butuh waktu katanya. Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," bebernya.

Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

BACA JUGA:  Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya