Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA)

"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.

Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya