Ini Syarat Pelimpahan Tahap 2 Tersangka RTG, Kata Kejari Mataram

Ini Syarat Pelimpahan Tahap 2 Tersangka RTG, Kata Kejari Mataram - GenPI.co NTB
Kasus korupsi RTG terus berlanjut. Jaksa mengisyaratkan sejumlah hal. (ilustrasi : jpnn.com)

Wayan pun meyakinkan pemberitahuan perihal penerbitan P-21A untuk berkas perkara milik IN sudah disampaikan ke penyidik Polresta Mataram.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.

"Coba nanti saya cek dahulu," ujar dia.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Tak Masuk Akal, ASITA NTB : Naik 150 Persen

Salah satu bukti yang menguatkan indikasi korupsi dari kasus ini adalah kerugian negara hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp459 juta.

Status tersangka IN pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya sudah berakhir. meskipun demikian, pihak kepolisian menerapkan wajib lapor kepada tersangka.

BACA JUGA:  Sektor Pariwisata Terganggu, Harga Tiket Pesawat Melambung

Pascagempa Lombok yang terjadi tahun 2018 silam, Pokmas Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya