GenPI.co Ntb - Polres Kota Mataram menangkap tiga pemuda saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan yang beralamat di wilayah Pajarakan, Kecamatan Ampenan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, tiga pemuda tersebut berinisial RI (20), MI (22), dan M yang masih berstatus pelajar usia 15 tahun.
"Jadi, saat tim kami datang melakukan penggerebekan, mereka tertangkap tangan sedang asyik konsumsi sabu," kata Yogi.
BACA JUGA: Kejari Mataram Temukan PMH Soal Dana BLUD RSUD Lotara
Kegiatan mereka yang mengonsumsi sabu-sabu pada Kamis (30/6) sore, turut dikuatkan dengan penyitaan barang bukti alat isap dan cairan bening diduga sabu-sabu yang masih menempel di pipa kaca.
"Ada juga barang bukti satu klip plastik bening yang masih berisi serbuk kristal putih sabu-sabu. Beratnya mencapai 1 gram lebih," ujar dia.
BACA JUGA: Ketua DPRD NTB Minta Kasus Pencabulan Mahasiswi Diusut Tuntas
Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai Rp1,2 juta. Yogi menduga uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu.
"Dugaan sementara demikian, uang hasil jual sabu. Tetapi masih kami dalami lagi dari pemeriksaan," ucap dia.
BACA JUGA: IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota
Dari penggeledahan, turut diamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba, seperti bekas klip paket sabu-sabu, pipet plastik, gunting dan pecahan pipa kaca.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News