Bahas Gaji 13, Kepala Daerah dan Anggota Dewan pun Dapat

Bahas Gaji 13, Kepala Daerah dan Anggota Dewan pun Dapat - GenPI.co NTB
Kepala BKD Kota Mataram Syakirin Hukmi. (foto : ANTARA)

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), yakni diberikan satu kali gaji pokok berdasarkan golongannya, sehingga PNS menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima THR.

"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," katanya.

Sementara itu, menyinggung tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai non-PNS, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus bagi pegawai non-PNS.(*)

BACA JUGA:  Rekayasa Lalu LIntas MXGP, Kata Polda NTB Seperti Ini

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya