"KTP dan surat izin usaha itulah yang kita gunakan agar pembelian bisa tepat sasaran dan tidak ada pembelian berulang pada orang yang sama," imbuhnya.
Kegiatan OP minyak goreng curah bertujuan untuk menindaklanjuti edaran Menteri Perdagangan yang melakukan uji coba menormalkan kembali harga minyak goreng curah di pasaran sampai harga eceran di pasar sesuai HET.
"Pemerintah maunya tidak ada lagi minyak goreng curah tembus pada harga di atas Rp20.000 per kilogram. Kalau untuk pedagang eceran yang harus membeli plastik menjual dengan harga Rp17.000-18.000 per kilogram masih bisa dimaklumi," katanya.(*)
BACA JUGA: BI NTB Libatkan UIN Mataram Kampanyekan Produk Halal
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News